Bojonegoro, beritakisahnyata.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram yang dilakukan seorang pria berinisial Jimmy Irawan (49).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sore.
Saat digerebek, Jimmy kedapatan tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berkapasitas 50 kilogram. Proses itu dilakukan dengan peralatan rakitan sederhana, bahkan menggunakan es batu untuk mempercepat pemindahan gas.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana saat konperensi pers menegaskan bahwa modus tersebut bukan hanya merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga sangat berbahaya.
“Tindakan manual tanpa standar keamanan bisa memicu kebakaran hingga ledakan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).
Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai kondisi: 102 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, 138 tabung kosong, serta 13 tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang diisi. Selain itu, ditemukan lima set selang dan regulator rakitan, timbangan duduk, hingga pisau gergaji es batu.
Afrian menegaskan, pembongkaran kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga agar energi bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
“Pelaku memindahkan isi tabung kecil ke tabung besar untuk keuntungan pribadi yang besar. Ini jelas penyalahgunaan,” tegasnya.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(dik)
