SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bongkar kasus penjualan bayi online melalui media sosial (medsos) Instagram. Empat pelaku berhasil diamankan.

Keempat pelaku tersebut adalah Alton Pinandhita (29), pemilik akun istagram warga Sawunggaling,  Kabupaten Sidoarjo, NI Ketut Sukawati (66) profesi bidan warga Badung,  Bali, Larisa Angraini (22) ibu yang menjual bayi warga Bulak Rukem, Kota Surabaya, dan Ni Nyoman Sirat (36) pembeli bayi warga, Badung Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dalam konfrensi pers pada Selasa, (9/10/2018) menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus penjualan bayi tersebut, berkat laporan dari masyarakat.

Kasus itu bermula dari tersangka Alton menawarkan bayi kepada follower di akun Instagram miliknya, dengan modus untuk membantu perempuan yang hamil diluar nikah agar bayinya bisa diadopsi.

“Aksi tersangka itu dibantu seorang bidan berinisial NKS dengan modus konsultasi ibu hamil. Penawaran tersebut sengaja di unggah di sebuah akun Instagram @konsultasihatiprivasi,” kata Sudamiran.

Sedangkan tersangka Larisa Angraini, adalah seorang ibu yang menjual anaknya dan Ni Nyoman Sirat sebagai pembeli bayi tersebut. kompensasi untuk mengadopsi bayi yang dijual itu kisaran 22.000 000 (dua puluh dua juta rupiah) per bayi kepada orang lain. Uang hasil kejahatan itu dibagi-bagi dengan oknum bersangkutan.

Pembagiannya antara lain,  pelaku Alton selaku pengelola akun mendapatkan komisi sebesar 2.500 000 (dua juta lima ratus). Sedangkan ibu pemilik bayi mendapatkan uang 15.000 000 (lima belas juta rupiah) dan bidan  yang bertugas sebagai perantara yang membawa pembeli sebesar 5.000 000 (lima juta rupiah).

“Ternyata aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak tiga bulan lalu. Namun, masih kita dalami,” jelas Sudamiran kepada sejumlah awak media.

Dikatakan Sudamiran, barang bukti yang berhasil disita Polisi antara lain 2 (dua) buah Handphone, rekaman percakapan antara penjual, perantara dan pembeli. Bayi beserta uang tunai senilai Rp 4,5 juta dan berkas surat.

Untuk akun instagram yang dikelola oleh pelaku ini sudah memiliki sekitar 600 follower (pengikut). Dari ratusan followernya itu, beberapa diantaranya adalah penjual bayi sekaligus dengan pembelinya.

Menurut Sudamiran, tercatat sudah 4 bayi yang dijual oleh pelaku. Tidak hanya dijual di wilayah Surabaya, pelaku juga kerap menerima adopter dari wilayah lain, seperti Semarang dan Bali.

Dari keempat bayi yang jadi korban tersebut, polisi hanya berhasil mengamankan satu bayi laki-laki berusia 11 bulan yang dijual ke wilayah Bali, pada awal September 2018.

Prihatin Melihat Bayi Yang Diperjual Belikan, Kapolda Jatim : Tuntaskan Kasusnya!

Terbongkarnya kasus sindikat perdagangan balita (bayi di bawah 5 tahun) secara online melalui media sosial instagram oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, menyita perhatian Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Kamis (11/10/2018) petang, Luki bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dan sejumlah pejabat utama Polda Jatim menemui langsung 4 tersangka dan melihat kondisi sang balita.

Luki di dampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan dan Kasat Reskrim, AKBP Sudamiran,  langsung menuju ruang perawatan balita dan menggendong sang balita laki-laki tersebut.

“Keadaannya sehat, anaknya aktif dan alhamdulillah saat ini kita rawat dengan baik,” paparnya di Mapolrestabes Surabaya.

Usai memastikan kondisi balita malang tersebut, Luki juga bertanya langsung kepada 4 orang  tersangka yaitu ibu balita laki-laki berumur 11 bulan bernama Lariza Anggraini (22) yang kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A, No. 31, Surabaya.

Selain itu, Luki juga bertanya kepada Alton Phinandhita Prianto (29) warga Jalan Sawunggaling I Kavlingan No D-15, Desa Jemundo, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan pemilik akun instagram.

Kemudian Ni Ketut Sukawati (66) bidan non aktif asal, Kabupaten Badung, Bali, yang berperan sebagai perantara. Bahkan, Luki juga sempat berkomunikasi dengan Ni Nyoman Sirat (44) warga, Kabupaten Badung, Bali, sipembeli balita laki-laki itu.

“Alasan ibunya terhimpit ekonomi. Sedangkan pemilik akun, menjadi pengelola jasa. Menjual  belikan anak dan mendapat upah dengan nilai tertentu,” beber Luki.

Luki menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Alton sang pemilik akun instagram lembaga kesejahteraan keluarga ternyata sudah aktif  berkomunikasi dengan 10 wanita bermasalah sebelum dirinya tertangkap. Alton intens berkomunikasi melalui DM (direct massage) dan Whatsapp (WA).

“Total sudah ada 3 anak yang terjual dan 1 berhasil kami selamatkan,” tegas Luki. Atas diungkapnya kasus itu, Luki mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Kasus ini akan terus di dalami dan dikembangkan. Kami juga sudah memerintahkan agar kasus ini diungkap secara tuntas,” pungkas Luki.

Bertambah Satu Orang Yang Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya

Satu lagi pelaku jual beli bayi via media sosial diamankan. Pelaku ini adalah pembeli atau pengadopsi bayi. Pelaku adalah Mafazza (24), warga Jalan Karah Agung, Jambangan, Kota Surabaya. Mafazza membeli bayi ini dari seorang mahasiswi Tangerang dengan perantara bernama Yuvi. Bayi ini dibeli Mafazza saat usianya masih tiga hari.

“Kemarin malam, satu orang lagi kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka berinisial M. Yang menjadi adopter bayi berumur 3 hari dari seorang perempuan yang berdomisisli di Semarang,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018).

Rudi mengatakan Mafazza mengetahui soal adanya adopsi bayi tersebut dari akun instagram yang dibuat Alton. Dari akun itulah Mafazza mendapatkan nomor sekaligus WhatsApp Alton. Keinginan Mafazza akan anak akhirnya dikofirmasi Alton dengan mengajak bertemu di alun-alun Sidoarjo.

“Mereka bertemu setelah berkomunikasi melalui grup WhatsApp. Akhirnya mereka sepakat akan mengambil bayi yang ada di Semarang,” kata Rudi.

Ibu bayi tersebut memang bertempat tinggal di Semarang. Dengan perantaraan Yuvi, bayi yang masih berumur tiga hari itu berpindah tangan ke Alton yang berangkat sendiri ke Semarang. Pada 23 September 2018, Alton memerintahkan Mafazza melakukan transfer ke ibu kandung bayi tersebut sebesar  3.500 000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan biaya persalinan dan tambahan 300 000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk  membeli susu dan uang transportasi.

Setelah uang sebesar 3,500 000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) itu ditransfer oleh Mafazza, Alton Kemudian mengantarkan bayi tersebut ke rumah Mafazza di Surabaya.

“Ini bukan sekadar adopsi anak. Tapi ini ada transaksi di sana. Ini ada bukti sejumlah kwitansi,” ungkap Rudi. Sementara itu, untuk bayi yang menjadi korban saat ini dirawat di sebuah yayasan anak.

“untuk bayi yang menjadi korban. Saat ini kami sudah titipkan untuk dirawat dulu di sebuah yayasan anak di Surabaya. Untuk pelaku lain, masih kami kejar,” pungkas Rudi.

Dari transaksi jual beli bayi yang dilakukan oleh Alton dan Mafazza, polisi mengamankan barang bukti berupa surat keterangan lahir, surat penyerahan bayi. Kwintasi pembayaran 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan Kwitansi pembayaran sebesar 441.500 (empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah), serta 1 unit handphone merek I phone.

Atas kejahatan yang dilakukannya, Mafazza bakal dijerat dengan pasal Perdagangan anak pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 JO pasal 76 F tentang perdagangan anak jo 56 KUHP.

Dengan diamankannya Mafazza, total sudah ada lima tersangka yang sudah ditangkap pihak Polrestabes Surabaya. Sebelumnya polisi telah mengamankan Alton, Lariza Anggraeni, Ni Nyoman Sirait, dan Ni Ketut Sukawati. (Sum /dik)

By redaksi