JEMBER – Jajaran Polres Jember berhasil ungkap peredaran ganja yang dijual secara online, 4 pelaku berhasil diamankan dimana 2 diantaranya adalah Mahasiswa sebuah PTS tinggi di Malang, mereka adalah BO (29) warga Kebonsari Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo Jember dan IS dan IM keduanya mahasiswa di Malang.
“Awal terungkapnya peredaran ini saat tersangka BO mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 kg ganja, saat diamankan, BO mengaku hanya sebagai kurir,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika pada saat rilis di Mapolres, Sabtu (12/6/2021).
Dari tersangka Beni alias BO, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga jalan Trunojoyo Jember sebagai pemesan, dan dari AW polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram.
“Dari BO dan AW ini kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos kosannya di Malang,” beber Wakapolres.
Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja. “Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online,” ujar Mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi ini.
Akibat perbuatannya kini ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka diantaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. (hms/dik)