Surabaya, beritakisahnyata.com – Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur Kompol Azie membantah dugaan penerimaan uang Rp285 juta oleh anggota kepolisian dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan 10 warga Banyuwangi setelah dilakukan klarifikasi internal terhadap personel terkait, Jumat 6 November 2026.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan transaksi uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika terhadap 10 warga yang diamankan di wilayah Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, pada 24 Oktober 2026.

Kompol Azie menyampaikan bahwa anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut telah dimintai klarifikasi.

“Hasil penelusuran lanjutan isu dugaan transaksi Rp285 juta Ditresnarkoba Polda Jatim tidak benar,” demikian keterangan yang disampaikan melalui komunikasi kepada wartawan.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pihak kepolisian menyatakan tidak ada anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yang menerima uang sebagaimana dugaan yang berkembang.

Pernyataan itu menjadi respons atas informasi dugaan pembayaran sejumlah uang yang sebelumnya mencuat dari pengakuan salah seorang warga Banyuwangi.

Persoalan bermula ketika LL, warga Desa Badean, Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan kepada wartawan pada 2 November 2026 bahwa sejumlah keluarga mengeluarkan uang dengan nominal berbeda melalui perantara berinisial SG.

“Kalau saya bayar Rp35 juta, MR bayar Rp40 juta, AB bayar Rp40 juta, IR bayar Rp25 juta, WW bayar Rp50 juta, KP bayar Rp20 juta. Selain itu ada juga pasangan suami istri ditebus Rp30 juta dan ada anak dari Genteng katanya ditebus Rp45 juta,” ungkap LL.

Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp285 juta.

Namun, pengakuan mengenai pembayaran uang tersebut belum membuktikan adanya transaksi suap ataupun aliran dana kepada anggota kepolisian.

Sebelumnya, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ditresnarkoba Polda Jatim mengenai dugaan transaksi tersebut, tetapi belum memperoleh tanggapan hingga pemberitaan awal diterbitkan pada 5 November 2026.

Sementara itu, advokat Soegeng, S.H., selaku penasihat hukum keluarga, membenarkan adanya pembayaran uang, tetapi membantah dana tersebut digunakan untuk menyuap aparat kepolisian.

“Uang yang dikeluarkan keluarga merupakan fee lawyer dan sesuai kesepakatan jasa pendampingan hukum. Bukan uang suap dan bukan pula pembayaran kepada aparat untuk membebaskan seseorang,” jelas Soegeng.

Menurut Soegeng, pembayaran tersebut merupakan biaya jasa hukum yang telah disepakati dengan keluarga klien dalam proses pendampingan perkara narkotika.

Ia menjelaskan bahwa kliennya tengah menjalani proses hukum berkaitan dengan pengajuan rehabilitasi karena menurut pihak penasihat hukum, mereka merupakan pengguna narkotika.

Soegeng juga menyebut mekanisme rehabilitasi yang ditempuh berupa rawat jalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, keterangan Kompol Azie dan penjelasan Soegeng sama-sama membantah dugaan bahwa uang Rp285 juta tersebut mengalir kepada anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Meski demikian, hasil klarifikasi internal kepolisian belum menjelaskan secara terperinci mekanisme pemeriksaan terhadap personel terkait maupun dokumen yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Di sisi lain, rincian pembayaran jasa hukum, penerima dana, serta kesepakatan pendampingan juga masih memerlukan penjelasan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Penjelasan resmi mengenai status hukum 10 warga Banyuwangi, hasil asesmen, serta dasar penerapan rehabilitasi rawat jalan juga diperlukan agar penanganan perkara tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Klarifikasi Kompol Azie menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dugaan transaksi Rp285 juta yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan mengenai penanganan perkara narkotika di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia belum membuktikan adanya aliran dana kepada anggota kepolisian maupun pembayaran untuk memengaruhi keputusan penanganan perkara.(tim)

By redaksi