TULUNGAGUNG, beritakisahnyata.com – Penundaan sidang pembacaan vonis perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik NBC (Nadia Beauty Care) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memantik keberatan dari pihak korban.
Molornya agenda putusan dalam perkara Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Tlg tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, terlebih setelah perkara melewati rangkaian proses persidangan yang ke 10 kalinya. Serta sudah sebanyak enam kali penundaan dalam persidangan yang digelar pada Pengadilan Negeri Tulungagung ini.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (5/11/2026) dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, Tatik Krisnawati alias Ata dan Anang Ragil Saputro, ternyata ditunda.
Penundaan ini menjadi perhatian serius pihak korban. Sebab, setelah mengikuti proses hukum yang panjang, korban kembali harus menunggu tanpa kepastian kapan majelis hakim akan membacakan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Penasihat hukum korban, Linda Setiawati, secara tegas menyayangkan penundaan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepastian jadwal persidangan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang juga harus memperhatikan hak-hak korban.
“Kami mencatat dan menyoroti secara serius penundaan agenda pembacaan putusan ini. Korban telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Setiap penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan menambah beban korban dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proses peradilan,” tegas Linda.
Menurutnya, proses peradilan tidak boleh terjebak dalam ketidakpastian agenda. PN Tulungagung diminta segera menetapkan jadwal baru pembacaan putusan dengan mengedepankan transparansi, profesionalitas, serta kepastian hukum.
Persoalan penundaan ini semakin menjadi perhatian karena berkaitan dengan masa penahanan terdakwa.
Linda mengungkapkan, mantan Ketua Majelis Hakim, Cyrilla Nurendah Sulisurtya Ningrum, sebelumnya pernah mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dipercepat. Hal itu berkaitan dengan kekhawatiran apabila masa penahanan kota yang dijalani terdakwa berakhir sebelum putusan dibacakan.
“Jangan sampai masa penahanan kota terdakwa habis sehingga menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk kemungkinan terdakwa bebas demi hukum,” demikian poin kekhawatiran yang disampaikan pihak penasihat hukum korban.
Linda menegaskan, pihaknya tidak menginginkan proses hukum berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta agar agenda pembacaan putusan segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menuntut agar proses hukum dilanjutkan secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Hak korban tidak boleh dikorbankan karena keterlambatan maupun ketidakpastian agenda sidang,” ujarnya.
Linda memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik MBC hingga majelis hakim menjatuhkan dan membacakan putusan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses peradilan serta tidak mengaburkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Kami tetap berdiri tegak mendampingi korban dan akan terus mengawal perkara ini sampai putusan dibacakan. Keadilan bukan sekadar janji, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu saat ditanyakan ke Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Heri terkait perihal masa tahanan kedua terdakwa. Dikatakan jika ke dua terdakwa masa tahanannya memang sudah berakhir.
“masa tahanan ke dua terdakwa sudah berakhir pada tanggal 7 Oktober kemarin. Dan untuk kebijakan tersebut semua tergantung dari Majelis Hakimnya,” jelas Heri.
Publik menanti bagaimana perkara dugaan plagiat merek kosmetik MBC akan diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(dik)
