TULUNGAGUNG, beritakisahnyata.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Tatik Krisnawati alias Ata dan Anang Ragil Saputro dalam perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik MBC (Mee Beauty Care).

Sikap tegas tersebut disampaikan JPU melalui jawaban atas nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Dalam persidangan, JPU secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Dalam perkara bernomor PDM-34/Tgung/Eku/06/2026 tersebut, JPU mendasarkan tuntutannya pada dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menilai Tatik dan Anang memiliki peran yang saling berkaitan dalam menjalankan usaha dan memasarkan produk kosmetik berlabel MBC.

Tatik disebut berperan menjalankan operasional salon kecantikan Atha Beauty sekaligus aktivitas penjualan produk MBC. Sementara Anang tercatat sebagai pemilik perizinan usaha serta melakukan perjanjian pembelian produk dengan CV Superbella.

Menurut JPU, pembagian peran tersebut bukan sekadar keterlibatan dalam aktivitas bisnis biasa, melainkan menunjukkan adanya kerja sama yang saling melengkapi dalam perbuatan yang didakwakan.

Salah satu pokok perdebatan dalam perkara ini adalah dugaan persamaan merek MBC (Mee Beauty Care) dengan NBC (Nadiah Beauty Care), milik saksi Nadiah.

JPU menyebut merek NBC telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM001049349. Berdasarkan keterangan ahli yang di dalam persidangan, kedua merek dinilai mempunyai persamaan pada konsep dan visualisasi.

Persamaan tersebut, menurut JPU, berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen mengenai asal-usul produk apabila kedua merek beredar secara berdampingan.

JPU juga memaparkan kronologi pengajuan merek MBC. Permohonan pendaftaran Mee Beauty Care diajukan pada 1 Maret 2024. Produk kemudian mulai dipasarkan pada Agustus 2024 melalui penjualan langsung di salon Atha Beauty maupun melalui akun Shopee MBC By Mee Beauty Care.

Persoalan muncul setelah pihak pemegang merek NBC mengajukan keberatan pada Oktober 2024. Selanjutnya, permohonan pendaftaran merek MBC ditolak oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Desember 2024.

Bagi JPU, rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam menilai penggunaan merek MBC serta pengetahuan para terdakwa terhadap persoalan hukum yang muncul.

Di sisi lain, tim penasihat hukum kedua terdakwa dalam nota pembelaannya (Pledoi) meminta majelis hakim membebaskan Tatik dan Anang dari seluruh dakwaan.

Penasihat hukum menilai keberadaan para terdakwa sebagai subjek hukum tidak otomatis membuktikan bahwa mereka melakukan tindak pidana.

Mereka juga mempersoalkan pembuktian unsur penggunaan merek tanpa hak, persamaan pada pokoknya, serta keterlibatan masing-masing terdakwa.

Menurut kuasa hukum terdakwa, kemiripan sebagian unsur merek tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persamaan pada pokoknya. Perbandingan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan logo, komposisi visual, penempatan tulisan, unsur dominan, hingga kemungkinan timbulnya kebingungan konsumen.

Penasihat hukum turut mempertanyakan bobot keterangan ahli Nova Susanti, S.H., M.H., yang memberikan keterangan melalui teleconference atau Zoom.

Mereka meminta majelis hakim menguji dasar pengetahuan, metode analisis, serta objek yang diperiksa ahli sebelum menjadikan pendapat tersebut sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Namun, JPU menegaskan bahwa keterangan ahli melalui teleconference tetap dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara dan dapat diuji dalam persidangan.

Hal lain yang menjadi sorotan JPU adalah keterangan Anang mengenai upaya penghentian pemasaran setelah permohonan pendaftaran merek MBC ditolak.

Dalam repliknya, JPU menilai keterangan tersebut justru menunjukkan bahwa para terdakwa telah mengetahui adanya persoalan hukum terkait merek yang digunakan. Namun, menurut JPU, aktivitas pemasaran tetap berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat argumentasi penuntut umum mengenai unsur kesengajaan atau dolus dalam perkara ini.

Meski demikian, penilaian akhir mengenai pengetahuan, kehendak, dan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam jawabannya, JPU juga meluruskan persoalan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang disinggung dalam nota pembelaan.

JPU menyatakan proses tersebut bukan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melainkan di Polda Jawa Timur melalui penyidik.

Karena proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

JPU menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif bertujuan memulihkan kerugian korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta mencari penyelesaian yang disepakati secara sukarela oleh para pihak.

Pada bagian akhir replik, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan tim penasihat hukum dan menerima argumentasi penuntut umum.

JPU tetap menuntut Tatik Krisnawati alias Ata dan Anang Ragil Saputro masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan sebagaimana dirumuskan dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU meminta agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana yang dijatuhkan.

Sementara itu, tim penasihat hukum sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa karena menilai unsur-unsur tindak pidana belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kini, pertarungan argumentasi antara penuntut umum dan tim pembela berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.(dik)

By redaksi