Bangkalan, beritakisahnyata.com – Polres Bangkalan terus menggencarkan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Hingga hari ketujuh pelaksanaan, tercatat sebanyak 604 pelanggaran lalu lintas telah dikenai sanksi tilang.

Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bangkalan pada Senin (21/7/2025).

“Dalam kurun waktu tujuh hari ini, kami telah menindak 604 pelanggaran lalu lintas,” ungkap AKP Krisna.

Ia merinci bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain, pengendara tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti pelat nomor tidak terpasang.

AKP Krisna juga mengingatkan bahwa operasi masih berlangsung hingga sepekan ke depan. Untuk itu, masyarakat diimbau agar semakin tertib dalam berlalu lintas.

“Mulai dari larangan bagi pesepeda dan pengendara motor untuk tidak melintas di jalur khusus kendaraan roda empat, hingga kepatuhan di jalur arteri dan nasional—semua harus ditaati. Karena kami mencatat adanya peningkatan angka kecelakaan beberapa hari terakhir,” tegasnya.
Ia berharap, melalui operasi ini, masyarakat Bangkalan semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan menjadikan kepatuhan sebagai budaya, bukan sekadar karena adanya razia.

“Meski operasi berakhir nanti, kami tetap akan melakukan penegakan hukum. Ini adalah komitmen Polri untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat,” pungkasnya.(dik)

By redaksi