Tuban, beritakisahnyata.com – Kabar tak sedap berhembus dari Satreskrim Polres Tuban, pasalnya empat orang hasil tangkapan tak satupun yang diproses hukum. Padahal seyogyanya pada saat itu semua petugas kepolisian sibuk berjibaku meredam aksi demonstrasi diseluruh Indonesia.
Tak hanya itu, disinyalir ada dugaan kedua orang yang ditangkap saat malam takbir pada (30/08/2025) itu mengeluarkan dana besar berjumlah puluhan juta.
Kabar tersebut didapat dari narasumber yang tidak mau namanya dicatut dalam media ini menceritakan, polisi mengamankan para pelaku di tempat kejadian (TKP) Desa Pakis, Dusun Telo, di warung Roto, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Ketangkap empat orang saat pas digrebek. Sekitar jam 2 siang pemainnya. Trus dikeler kepolres tuban,” ujar sumber tetangga dekat terduga pelaku, Minggu (31/08/2025), saat ditemui disekitar rumahnya.
Setelah diamankan, lanjut narasumber tak selang berapa lama keempat terlihat bebas dan desas desus ada nominal dalam perkara 303 alias perjudian ini.
“Cuma sekitar semalam aja ditahan. Saya sempat mendengar kabar jika keduanya kena 45 jutaan. Jadi satu orang 15 jutaan,” ujarnya dan mewanti wanti agar namanya tidak dicatut.
Sambung kata pria berperawakan kurus ini, sudah sering didaerah ini ( Tuban ) kayak gitu, malah ada yang kena sampai 60 hingga 80 jutaan, untuk perkara judi tersebut.
Saat ditanya siapa saja yang main saat itu, ? Ia langsung menjawab warga sekitar sini juga. ” Hartono, Galuh, Prayetno alias No Kebo dan Antok,. Tiga orang main yang satu jadi saksi”
Sementara itu guna guna keseimbangan dalam pemberitaan wartawan menghubungi Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda M Rudy S.pdi. MM, Saat dikonfirmasi pimpinan redaksi beritakisahnyata.com , tidak membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tidak benar pastikan dulu,” ujarnya singkat. Melalui saluran Whatsaap.
Publik berharap polisi tetap transparan dan menegakkan hukum dengan tegas. Mengingat perjudian di area tuban semakin meresahkan, masyarakat menunggu kepastian bahwa kasus ini akan diproses tanpa pandang bulu, serta jika pun ada jalur untuk pelepasan, harus ditempuh sesuai prosedur resmi yang diatur undang-undang.(dik)
