BENJENG, beritakisahnyata.com – Diperkirakan sudah tiga bulan lebih usai digerebek Polisi kasus tambang galian C di Desa Jati rembe dan Desa Jatirobo yang terletak di area pertanian, Kecamatan Benjeng  diduga tanpa mengantongi izin yang ditangani oleh pihak Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik masih berlanjut.

Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Aji Prakoso Tripakoso mengatakan kasus masih berlanjut dan pihak kami sudah mengirimkan surat pengajuan keterangan saksi ahli serta mengecek ijin dan legalitas tambang tersebut.

” Kasus tetap berjalan sampai saat ini, sudah tiga kali bahkan setiap bulan pihak kami mengirimkan surat di kementrian ESDM belum ada balasan secara resmi, ” ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Ditambahkan Aji menjelaskan sedangkan truk yang sempat diamankan sebagai barang bukti statusnya masih di pinjem pakai.

” Apabila pihak penyidik memerlukan truk tersebut harus di kembalikan lagi dan sudah ada perjaian terulisnya dari pihak pemilik truk, ” jelasnya.

Diketahui penggerebekan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik  melakukan penggerebekan ketika alat berat sedang bekerja dia area tambang ilegal yang berada di lahan pertanian yang berada Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng.

Diberitakan sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo, Kecamatan Benjeng, petugas memergoki excavator mengisi material tanah kedalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman yang di Konfirmasi terkait kasus ini melalui Whatsaap masengernya mengatakan, Sudah saya sampaikan ke kasubdit untuk ditindak.

“Silakan konfirmasi kasubdit Pidter ya,” jelas Farman melalui Whatsaapnya (19/102021).

Dari informasi yang di himpun  diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K, kedua pemilik sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Tapi yang terjadi sebaliknya, malahan K dan M masih bebas berkeliaran dan menjalankan usaha galian c ilegal. Dia mungkin orang hebat. Belum lama ini, K disinyalir juga pernah ke Polda Jatim. (dik)

By redaksi