Mulai 6 Januari 2017 mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mengalami kenaikan, hal ini lantaran setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo, menerbitkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Surabaya AKBP Sumarji SH, mengatakan kenaikan biaya pengurusan kendaraan diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017. Kenaikan tersebut berupa biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mencapai lebih dari 100 persen.
“Sistem online ini sudah kami siapkan tinggal dilaksanakan di Jatim dan sudah tidak ada masalah. Semua samsat sudah dilakukan uji coba. Peraturan ini dari pemerintah kita hanya bertugas untuk mensosialisasikannya,” tutur AKBP Sumardji.
Mantan Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Jatim ini mengatakan kenaikan PNBP tersebut adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menaikkan pendapatan negara. Direktorat lantas katanya hanya menjalankan peraturan tersebut.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010,” ujarnya saat ditemui oleh beritakisahnyata.com, Selasa 3 Januari 2017 di Gedung RTMC Dit Lantas Polda Jatim.
AKBP Sumardji menuturkan rincian kenaikan Tarif Baru Kendaraan Bermotor (TNKB) yaitu penerbitan STNK roda 2 atau 3 baru. Sebelumnya perpanjangan hanya Rp 50 ribu saat ini naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat yang awalnya Rp 75 ribu naik menjadi Rp 200 ribu.
“Selain itu TNKB penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) roda 4 atau lebih mengalami kenaikan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Untuk roda 2 atau 3 tetap seperti sebelumnya sebesar Rp 25 ribu,” tuturnya.
Kenaikan TNKB pengurusan termahal yaitu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan baru maupun ganti kepemilikan.
“Untuk pengurusan BPKB kendaraan roda dua maupun tiga baru maupun ganti pemilik sebelumnya dikenakan biaya Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan roda 4 atau lebih sebelumnya dikenakan biaya Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu,”paparnya
Kenaikan lainnya terjadi pada pengurusan penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah. Mutasi roda dua dan tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu.
“Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu,” tuturnya.
Untuk penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau sering disebut nomor cantik saat ini dikenakan biaya lima juta rupiah hingga dua puluh juta.
” Misal L1, per penerbitan dipungut Rp 20 juta rupiah. Itu berlaku selama lima tahun. Kemudian register dua angka di belakang blank (kosong) Rp 15 juta. Kalau tidak memperpanjang lagi, bisa dimiliki orang lain,”ujarnya.
Kasubdit Regident menambahkan kenaikan harga pengurusan motor akan terus dilakukan sosialisasi dengan mitra terkait. (dik)
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
Lama | Baru | |
Penerbitan STNK (baru &perpanjangan)
Roda 2 dan 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 50.000 Rp 75.000 |
Rp 100.000 Rp 200.000 |
Pengesahan STNK
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
– |
Rp25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan STCK
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 25.000 Rp 25.000 |
Rp 25.000 Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 30.000 Rp 50.000 |
Rp 60.000 Rp100.000 |
Penerbitan BPKB
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 80.000 Rp100.000 |
Rp 225.000 Rp 375.000 |
Penerbitan Surat Mutasi ke luar daerah
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
Rp 75.000 Rp 75.000 |
Rp 150.000 Rp 250.000 |
Penerbitan Surat Tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 atau 3 Roda 4 atau lebih |
– – |
Rp 100.000 Rp 100.000 |