SURABAYA – Untuk menertibkan petugas satpam atau sekuriti yang diketahui tak memiliki ijin dan penggunaan atribut atau seragam yang tidak standar, Direktur Pembinaan Masyarakata (Dit Binmas) Polda Jatim melaksanakan penertiban di sejumlah instansi.
Subdit Bin Satpampolsus dari Dit Binmas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melucuti atribut dan seragam mirip milik Brimob yang dipakai beberapa orang satuan pengamanan (satpam) pada sebuah bengkel mobil (PT Win Auto Body Shop) di Jl Mastrip, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, pada Rabu, 26 September 2018.
Kasubdit Binsatpampolsus Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana menjelaskan, masih banyak Satpam di Kota Surabaya yang menyalahi aturan mengenai standart pemakaian seragam securiti.
Misalnya, seperti securiti di bengkel mobil ini yang mengenakan seragam biru juga dilengkapi peralatan Polri seperti alat Komunikasi Handy Talkie (HT) dan Houster Gun atau sabuk senjata. Apabila dari kejauhan maka akan terlihat mirip seperti pasukan Brimob kebanggaan Polri. Tak hanya itu, hampir semua dari para sekuriti itu diketahui tak memiliki ijin menjadi petugas satpam.
“Penertiban ini adalah program kami dalam melaksanakan penertiban petugas Satpam yang telah ada, karena ditenggarai masih banyak di Surabaya, gresik, sidoarjo dan seluruh jawa timur melakukan pelanggaran. Terutama mereka tidak pernah mengikuti pendidikan kesamaptaan sekuriti atau satpam,” ujar AKBP Elijas dilokasi kejadian.
Menurut dia, sesuai Perkap 2017 seseorang satpam atau securiti harus mendapat kartu satpam dari perusahaannya yang dilampiri surat izin dari Mabes Polri.
“Saya ingin mengajak rekan-rekan baik perusahaan penyedia pengamanan maupun perusahaan perorangan yang mempekerjakan satpam untuk mengikuti aturan yang ada dalam hal ini Perkap 2017,” imbuhnya.
Elijas mengatakan, perusahaan penyedia tenaga pengamanan juga harus terdaftar. Karena securiti harusnya dibekali wawasan dan teknik pengamanan (Gada Pratama) yang oleh negara diberi kewenangan pada pihak kepolisian. Masih sangat sedikit yang telah mengikuti pelatihan satpam gada pratama.
“Saya melaksanakan penertiban ini supaya semua perusahaan mau taat pada peraturan pemerintah. Terkait sanksi,yang diberikan hanya sanksi administrasi,” tutur Elijas.
Binmas Polda Jatim langsung memberikan sanksi administrasi terhadap PT Win Auto Body Shop. Juga para anggota satpam yang bekerja ditempat itu seketika diminta untuk melepas semua atribut mirip dengan seragam Brimob yang dikenakan pada saat itu karena dianggap telah menyalahi aturan.
Selain itu, para petugas satpam ini harus memiliki ijin operasional standar sesuai ketentuan Perkap nomor 24 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan, atau Lembaga Pemerintah. Rencananya, penertiban satpam ini akan terus berlangsung di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Ketentuan seragam standar seorang satpam juga telah ditentukan, baik seragam PDH, PDL, PSL, dan PSH. Atribut satpam yang mirip dengan Polisi Brimob, tentu saja melanggar ketentuan,” pungkas AKBP Elijas Hendrajana, Kasubdit Binsatpam Polsus Binmas Polda Jatim. (tim/dik)