SIDOARJO – Ada saja cara pelaku narkoba dalam menjalankan aksinya seperti halnya dua orang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial IR dan MM. Keduanya mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, namun berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, beserta barang buktinya.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang saat rilis didampingi Kasat Resnarkoba, Akp Adrian Wimbarda mengatakan jika tersangka IR (30) berhasil ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, (31/7/2021).

“Hasil penggeledahan dari kamar kos tersangka didapati barang bukti berupa tiga paket sabu, dengan berat total 108,66 gram, juga satu buah timbangan elektrik serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi,” tutur Kombes Kusumo, Jumat, (6/8/2021).

Dikatakan Kapolres Sidoarjo, Barang haram tersebut diambil IR dari kawasan Kedung Cowek, Kota Surabaya pada 30 Juli 2021 dari seseorang berinisial F.

“Pengakuan tersangka dirinya sempat mencoba sabu yang baru diambil tersebut dikamar kosnya. Pengakuan tersangka IR, dirinya baru sebelas kali mengedarkan sabu” papar Kusumo.

Penangkapan pengedar sabu lainnya, juga berhasil dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan meringkus satu tersangka lagi. Yakni MM (45), ditangkap di jalan raya Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, (30/7/2021)  saat kedapatan membawa sabu sebanyak 22 pocket dengan berat total 112 gram.

“Sabu tersebut diambil MM di pinggir jalan raya Juanda, Sidoarjo, (sistem ranjau-red),” ungkap Kapolresta Sidoarjo.

Sebelumnya ia mendapatkan telpon dari T, untuk mengambil ranjauan sabu siap edar di sekitaran jalan raya Juanda.

Setelah mendapatkan sabu, diperjalanan pulang MM menyimpannya di sepeda motornya. Namun, ia tidak sadar jika sedang diintai polisi, dan akhirnya ditangkap di perjalanan.

“Pengakuan kedua tersangka ini dalam setiap kali mengedarkan sabu masing-masing mendapatkan upah Rp. 20 ribu per gramnya,” tutup Kombes Kusumo.

Kini keduanya harus menanggung resiko bakal mendekam di dalam hotel prodeo dalam waktu yang lama. atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 112 Junto pasal 114 karena mengedarkan narkotika jenis sabu, keduanya kini mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dik)

By redaksi